Apa Itu Sertifikasi Kompetensi ?
Pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga-kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga-kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel.
APAKAH SERTIFIKASI KOMPETENSI ITU?
Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Siapa sajakah yang dapat mengikuti sertifikasi kompetensi?
Sertifikasi terbuka bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi dan bersifat transparan.
MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Bagi Perusahaan :
2. Memudahkan penempatan dan penugasan
3. Memudahkan pengaturan remunesasi dan kompensasi
4. Memudahkan pengaturan pengembangan karier dan diklat
5. Meningkatkan produktivitas perusahaan
6. Meningkatkan keselamatan ditempat kerja
Bagi Tenaga Kerja :
1. Meningkatkan mobilitas dan daya-saing
2. Meningkatkan pengakuan atas kompetensi
3. Meningkatkan prospek karier
4. Meningkatkan keselamatan pribadi tenaga kerja
5. Meningkatkan rasa percaya diri dan kebanggaan
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja
2. Meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global
3. Meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan
4. Meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja
5. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi diklat
6. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
7. Menurunkan tingkat pengangguran
UJI KOMPETENSI
Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Apakah maksudnya diadakan uji kompetensi?
Pelaksanaan uji kompetensi dimaksudkan sebagai sarana untuk mendapatkan bukti-bukti yang valid, berlaku sekarang/terkini/current serta otentik sebagai dasar apakah peserta uji sudah kompeten atau belum kompeten terhadap unit kompetensi yang diujikan.
Bagaimana sifat dan prosedur uji kompetensi itu?
Uji kompetensi bersifat terbuka, tanpa diskriminasi dan diselenggarakan secara transparan. Prinsip - prinsip yang yang harus dipenuhi dalam uji kompetensi adalah valid, reliabel, fleksibel, adil, efektif dan efisien, berpusat kepada peserta uji kompetensi. Memenuhi syarat keselamatan kerja. Peserta uji kompetensi adalah tenaga kerja yang sudah memiliki latar belakang pendidikan, pelatihan serta pengalaman kerja yang relevan dengan standar kompetensi yang akan di ujikan.
Untuk prosedur uji kompetensi para peserta akan mendapatkan Informasi/Pertimbangan mengikuti uji kompetensi. Peserta akan mendapatkan informasi mengenai proses uji kompetensi dan kemasan sertifikasi yang akan diujikan.
Bagaimana cara pengajuan permohonan dan pendaftaran untuk mengikuti Uji Kompetensi ?
Pelaksanaan pra-assessment/penilaian kepada calon peserta berupa wawancara dan atau penelaahan terhadap dokumen/bukti-bukti pendukung. Calon peserta yang telah memenuhi syarat akan dijadwalkan untuk mengikuti uji kompetensi. Sedangkan calon peserta yang belum memenuhi syarat direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan atau menambah pengalaman kerja yang relevan. Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Uji kompetensi dapat berupa tes tertulis, uji praktek/demonstrasi maupun observasi ditempat kerja maupun kombinasi dari beberapa metode dimaksud. Uji dimaksud dilakukan oleh Asesor teregistrasi BNSP dengan memakai Materi Uji Kompetensi (MUK) yang disusun berdasarkan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Apabila uji kompetensi telah dilaksanakan maka asesor akan menyampaikan rekomendasi kepada LSP terkait sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan apakah peserta uji kompetensi dinyatakan telah kompeten atau belum. Apabila peserta dinyatakan kompeten maka akan diberikan sertifikasi kompetensi. Sedangkan peserta yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan banding atau mengikuti uji ulang.
Macam – Macam LSP yang mendukung peran BNSP dalam melaksanakan Sertifikasi :
sumber :
http://www.iccosh-lskk3.or.id/index.php/tentang-sertifikasi-kompetensi
http://sertifikasi-profesi.blogspot.com/2014/09/istilah-istilah-sertifikasi-kompetensi.html
https://bnsp.go.id/
0 Response to "Apa Itu Sertifikasi Kompetensi ?"
Posting Komentar